Kemendikbudristek Secara Simbolis Serahkan KTP Penghayat Kepercayaan dalam Gelaran Festival Budaya Spiritual

- 21 Juli 2023, 16:37 WIB
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen secara simbolis menyerahkan KTP penghayat kepercayaan  kepada 20 orang perwakilan Penghayat Kepercayaan Tehadap Tuhan Yang Maha Esa.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen secara simbolis menyerahkan KTP penghayat kepercayaan kepada 20 orang perwakilan Penghayat Kepercayaan Tehadap Tuhan Yang Maha Esa. / Prabu/

KABAR SLEMAN - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara simbolis menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) penghayat kepercayaan  kepada 20 orang perwakilan Penghayat Kepercayaan Tehadap Tuhan Yang Maha Esa.

Penyerahan KTP dilakukan dalam acara Festival Budaya Spiritual yang diselenggarakan di Surakarta, 17 Juli 2023 lalu, oleh Wakil Walikota Surakarta dan Wakil Gubernur Jawa Tengah

Diharapkan, gerakan pelayanan kepada para penghayat ini secara khusus bisa diikuti oleh kepala daerah yang lain. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 97/PUU-XIV/2016 mengenai mengenai kesetaraan akses layanan umum kependudukan bagi masyarakat adat dan penghayat kepercayaan.

Baca Juga: Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME, Kini Bisa Ganti Kolom Agama di E-KTP, Berikut Penjelasannya

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudtistek Hilmar Farid mengatakan dalam KTP baru yang diberikan kepada para Penghayat Kepercayaan tersebut tertulis Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dalam kolom agama.

"Sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2016 untuk memastikan adanya kolom kepercayaan di dalam KTP," kata Hilmar dalam Pembukaan Festival Budaya Spiritual.

Dengan adanya putusan MK tersebut, kolom agama pada KTP para Penghayat Kepercayaan tertulis Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dari yang sebelumnya mereka tidak memberikan keterangan maupun memilih satu dari enam agama yang diakui di Indonesia.

Hilmar menjelaskan masih banyak pemerintah di tingkat kecamatan maupun kabupaten/kota yang mempertanyakan boleh atau tidaknya ketika ada Penghayat yang ingin mengubah KTP mereka.

Baca Juga: Grebeg Suro dan Bhakti Alam Gunung Tidar Magelang 2023: Nyawiji Memetri Lestarining Budaya Nusantara

“Masih terjadi pemahaman yang tidak merata mengenai regulasi yang berlaku, kadang-kadang dari Dukcapil ada pertanyaan apakah boleh mengisi kolom agama dengan kepercayaan, dan biasanya kalau petugas belum mendapat arahan dari pimpinan langsung mereka tidak mau mencetakkan KTP baru, biasanya itu menghambat proses,” katanya.

Halaman:

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x