Bawa 2 Undangan, Pria di Magelang Diduga Nyoblos 2 Kali, KPU Siapkan PSU

- 20 Februari 2024, 19:44 WIB
Ilustrasi. KPU Kabupaten Magelang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 15 yang diduga ada warga 2 kali nyoblos
Ilustrasi. KPU Kabupaten Magelang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 15 yang diduga ada warga 2 kali nyoblos /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR SLEMAN - Satu lagi Tempat Pemugutan Suara (TPS) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah bakal melangsungkan Pemungutan Suara Ulang (PSU). TPS dimaksud yakni TPS 15 di Dusun Bletukan Desa Sumurarum, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.

Sebelumnya 3 TPS di 3 kecamatan Kabupaten Magelang telah melaksanakan PSU. TPS tersebut berada di Mangunsari Kecamatan Sawangan, Ngleses Kecamatan Candimulyo, dan di Kecamatan Muntilan.

Alasan dilakukannya PSU di TPS 15 Dusun Bletukan adalah karena ada salah satu warga yang diduga melakukan pencoblosan dua kali. Pertama atas nama dirinya dan yang kedua mencoblos atas nama ibunya yang sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Pemilu 2024 Telah Usai, Wakil Bupati Sleman Minta Masyarakat Jaga Kondusivitas

Koordinator Divisi Penanganan Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang, Fauzan Rofiqun, membenarkan adanya pencoblosan sebanyak 2 kali oleh salah satu warga di Kecamatan Grabag.

Terkait hal itu, pihaknya akan terus mengkaji apakah warga tersebut benar-benar telah memenuhi unsur pidana.

"Baru dikaji secara mendalam apakah ada unsur pidana. Menurut pelaku, dia melakukan pencoblosan surat suara almarhum ibunya karena "eman-eman" (sayang) jika tidak dipakai," jelas Fauzan saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Februari 2024.

Ia menjelaskan, pelaku ini diketahui mencoblos sebanyak 2 kali dengan menggunakan undangan (formulir Model C6) milik ibunya yang telah meninggal. Pihak Bawaslu pun melakukan pengkajian apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan dari pelaku.

Baca Juga: 57 Petugas Pemilu Meninggal Dunia, Tertinggi Karena Penyakit Jantung

Sementara, pihak Bawaslu Kabupaten Magelang akan meneruskan kepada penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPPS setempat karena telah melanggar kode etik. Seperti halnya yang dijelaskan dalam peraturan DKPP No 2 tahun 2012 tetang pelanggaran kode etik.

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x