Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Meninggal Dunia? Begini Penjelasannya

- 28 Juni 2023, 19:14 WIB
Bolehkah berkurban untuk orang yang meninggal dunia? begini penjelasannya.
Bolehkah berkurban untuk orang yang meninggal dunia? begini penjelasannya. /freepik/

KABAR SLEMAN – Kurban merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam, yaitu dengan melakukan penyembelihan hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, dan kerbau. Berkurban dilakukan oleh umat muslim yang mampu pada Hari Raya Idul Adha.

Dilansir dari situs zakat.or.id, ibadah kurban di Hari Raya Idul Adha hukumnya adalah sunnah muakkad. Namun, Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah ini, bahkan sejak disyariatkan sampai beliau meninggal dunia. Sehingga, dapat dikatakan jika kurban ini wajib untuk Nabi Muhammad SAW.

Hal ini juga berdasarkan salah satu sabda beliau yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi:

أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ

Artinya: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian.” (HR. At-Tirmidzi).

Baca Juga: 30 Ide Ucapan Selamat Idul Adha 2023, Cocok Jadi Caption di Media Sosial!

Lalu bagimana hukumnya berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia?

Kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia ternyata terdapat berbagai perdebatan.

Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin tegas menyatakan bahwa tidak ada kurban untuk orang yang sudah meninggal, kecuali ia ketika masih hidup berwasiat.

وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا

Halaman:

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x