Pelanggan PLN yang Tewas Karena Kesetrum Bisa Klaim Asuransi, Ini Syaratnya

- 1 Maret 2023, 14:31 WIB
Ilustrasi. Pelanggan PLN yang tewas karena kesetrum bisa klaim asuransi
Ilustrasi. Pelanggan PLN yang tewas karena kesetrum bisa klaim asuransi /

KABAR SLEMAN - PT PLN (Persero) akan memberikan asuransi kepada pelanggannya yang mengalami kecelakaan listrik, seperti kebakaran akibat korslet, hingga kesetrum sampai meninggal dunia.

 "Ya, nantinya pelanggan PLN akan dicover oleh PLN Insurance apabila mengalami kecelakaan yang diakibatkan oleh listrik PLN," ujar Presiden Direktur PLN Insurance Moch Hirmas Fuady dalam keterangan tertulis, Rabu 1 Maret 2023.

Hanya saja untuk mendapatkan asuransi ini, syaratnya pelanggan harus membayar tagihan listriknya  melalui Bank KB Bukopin maupun Bank mandiri Taspen (Bank Mantap).

Hal tersebut seiring dengan baru saja ditandatanganinya kerja sama antara PLN Insurance bersama PT Bank KB Bukopin Tbk dan Bank Mandiri Taspen.

Baca Juga: Cara Membuat Polling di Grup WhatsApp: Simple dan Gak Pake Ribet

Adapun asuransi pelanggan PLN akan diberikan berupa santunan untuk jenis kecelakaan karena diakibatkan ketidaksengajaan. Asuransi ini akan men-cover semua pelanggan PLN tanpa harus membayar premi.

“Nanti akan diberikan santunan. Untuk kecelakaan kebakaran, meninggal karena kesetrum, atau kecelakaan-kecelakaan terkait aliran listrik PLN lainnya,” imbuh Hirmas.

Sementara Direktur Utama PT Bank KB Bukopin Tbk Woo-Yeul Lee mengatakan kerja sama ini dilakukan karena adanya kepedulian dari pihaknya yang ingin terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Indonesia, sehingga menciptakan kehidupan yang aman dan nyaman bagi konsumen.

Halaman:

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x