Cara Mengurus STNK yang Sudah Mati Masa Berlakunya, Apa Saja Syaratnya?

- 5 Juli 2023, 11:38 WIB
Cara mengurus STNK yang sudah mati masa berlakunya, apa saja syaratnya?.
Cara mengurus STNK yang sudah mati masa berlakunya, apa saja syaratnya?. /terasgorontalo/
  1. Mengisi surat keterangan

Surat keterangan ini berisi pernyataan bahwa tidak ada perubahan kendaraan. Baik perubahan identitas pemilik atau identitas kendaraan bermotor.

  1. Pembayaran

Langkah terakhir, adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran progresif. Karena keterlambatan pembayaran pajak, pemilik kendaraan akan dikenakan denda keterlambatan.

Denda yang diberlakukan pada STNK mati tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan.

Baca Juga: Ngaku Jadi Korban Klitih, Pria di Jogja Ternyata Buat Laporan Palsu, Polresta Yogyakarta: Lukanya Disayat Send

Ini dia cara menghitungnya:

  • Penghitungan denda PKB: 25% per tahun.
  • Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambaatn 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Denda SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Kendaraan bermotor akan dikenakan denda Rp35.000 dan mobil atau roda empat Rp100.000.

Itu dia cara mengurus STNK yang sudah mati masa berlakunya. Jadilah warga negara Indonesia yang taat bayar pajak ya dan semoga informasi ini bermanfaat!. ***

Halaman:

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah