Cara Mengurus STNK yang Sudah Mati Masa Berlakunya, Apa Saja Syaratnya?

- 5 Juli 2023, 11:38 WIB
Cara mengurus STNK yang sudah mati masa berlakunya, apa saja syaratnya?.
Cara mengurus STNK yang sudah mati masa berlakunya, apa saja syaratnya?. /terasgorontalo/

KABAR SLEMAN – Apabila kita tidak membayar pajak kendaraan bermotor, maka STNK kendaraan tersebut akan mati atau tidak sah.

Agar hal tersebut tidak terjadi, kita harus mengurus pajak kendaraan dan mengaktifkan kembali STNK.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa menjadi tidak sah jika pemilik kendaraan bermotor tidak membayar pajak kendaraan bermotor tahunan.

Karena, fungsi pajak tahunan salah satunya yaitu memperpanjang masa berlaku STNK.

Baca Juga: Polres Bantul Buat Konsep Baru Ujian SIM C, Tanpa Pola Zigzag dan Angka 8

STNK yang sudah mati atau mengalami keterlambatan membayar pajak masih dapat diaktifkan kembali di kantor Samsat.

Bagi pemliki kendaraan yang ingin mengaktifkan kembali STNK dengan keterlambatan kurang dari satu tahun bisa dilakukan di gerai Samsat atau Samsat keliling.

Tetapi, jika keterlambatan pajak kendaraan lebih dari satu tahun atau bakan di atas lima tahun wajib datang langsung ke kantor Samsat induk/pusat.

Pemabayaran pajak yang terlambat lebih dari satu tahun memang berbeda dengan yang terlambat kurang dari satu tahun.

Jika terlambatnya di bawah satu tahun, maka masih bisa melakukan pembayaran melalui gerai-gerai Samsat keliling yang ada. Tapi jika keterlambatannya lebih dari satu tahun maka harus ke kantor Samsat pusat.

Halaman:

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x