Cara Mengurus STNK yang Sudah Mati Masa Berlakunya, Apa Saja Syaratnya?

- 5 Juli 2023, 11:38 WIB
Cara mengurus STNK yang sudah mati masa berlakunya, apa saja syaratnya?.
Cara mengurus STNK yang sudah mati masa berlakunya, apa saja syaratnya?. /terasgorontalo/

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Satlantas Polresta Sleman Bulan Juni 2023

Untuk syarat yang harus dilengkapi, pemilik kendaraan harus membawa STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

Alur Mengurus STNK Mati di Samsat

  1. Datang ke kantor Samsat terdekat

Hampir di setiap Kabupaten memiliki kantor Samsat. Terkadang, satu kabupaten bahkan memiliki dua kantor Samsat dimana yang satunya adalah kantor Samsat pembantu.

  1. Cek fisik kendaraan

Di Samsat, silahkan melakukan cek fisik kendaraan. Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin dan menyesuaikannya dengan BPKB yang kita bawa.

Dalam cek fisik ini kalian akan dikenakan biaya Rp15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.

  1. Mengisi formulir pajak

Setelah cek fisik, selanjutnya melakukan pengisia dan pencetakan formulir pajak. Pengisian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan oleh Samsat.

Masukkan data-data yang diminta dalam formulir, kemudian tekan “Proses”. Setelah formulir pajak tercetak, langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.

Baca Juga: Oknum Polisi Pangkat AKP Tipu Anak Tukang Bubur di Cirebon, Uang Ratusan Juta Melayang Ingin Masuk Polri

  1. Siapkan dokumen yang diperlukan

Siapkan fotokopi BPKP halaman pertama dan kedua, e-KTP, dan STNK yang mati pajaknya.

Susun berkas secara urut, yaitu STNK asli, fotokopi KTP,  fotokopi STNK, dan fotokopi BPKB.

Halaman:

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah