Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Satlantas Polresta Sleman Bulan Juni 2023
Untuk syarat yang harus dilengkapi, pemilik kendaraan harus membawa STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
Alur Mengurus STNK Mati di Samsat
- Datang ke kantor Samsat terdekat
Hampir di setiap Kabupaten memiliki kantor Samsat. Terkadang, satu kabupaten bahkan memiliki dua kantor Samsat dimana yang satunya adalah kantor Samsat pembantu.
- Cek fisik kendaraan
Di Samsat, silahkan melakukan cek fisik kendaraan. Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin dan menyesuaikannya dengan BPKB yang kita bawa.
Dalam cek fisik ini kalian akan dikenakan biaya Rp15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.
- Mengisi formulir pajak
Setelah cek fisik, selanjutnya melakukan pengisia dan pencetakan formulir pajak. Pengisian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan oleh Samsat.
Masukkan data-data yang diminta dalam formulir, kemudian tekan “Proses”. Setelah formulir pajak tercetak, langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.
- Siapkan dokumen yang diperlukan
Siapkan fotokopi BPKP halaman pertama dan kedua, e-KTP, dan STNK yang mati pajaknya.
Susun berkas secara urut, yaitu STNK asli, fotokopi KTP, fotokopi STNK, dan fotokopi BPKB.