Ganjar-Erick, Duet Capres dan Cawapres Sesuai Aspirasi Publik, Begini Kata Pengamat

- 4 Maret 2023, 17:33 WIB
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kiri) memberi keterangan tentang implementasi tahap kedua industri baterai listrik terintegrasi di Kawasan Industri Terpadu Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kiri) memberi keterangan tentang implementasi tahap kedua industri baterai listrik terintegrasi di Kawasan Industri Terpadu Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. /ANTARA/

Sementara itu, Burhanuddin menilai Erick Thohir yang merupakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu, adalah sosok menteri terbaik yang dimiliki Jokowi.

Erick terbukti berhasil menyelesaikan berbagai tugas yang diberikan oleh Jokowi seperti penanggulangan pandemi COVID-19, pemulihan ekonomi nasional, bersih-bersih sekaligus transformasi BUMN, hilirisasi sumber daya alam Indonesia, hingga penyelamatan sepak bola Indonesia.

Bahkan, Erick Thohir juga sempat disebut sebagai "kader" Jokowi di pemerintahan. Oleh karena itu, Burhanuddin mengatakan duet Ganjar-Erick merupakan simbol atau lambang dari keberlanjutan dari visi dan misi Jokowi di pemerintahan usai Pilpres 2024.

"Kami tahu Ganjar-Erick ini kan di antara capres dan cawapres paling diasosiasikan dengan Presiden (Jokowi), capres-cawapres yang paling melambangkan atau menyimbolkan keberlanjutan," ujarnya.

Baca Juga: Penasaran Dengan Nilai Manfaat Dana Haji?. Begini Cara Mudah Mengeceknya

Pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober-25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Halaman:

Editor: Boim Rosadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah