Gasak Motor Saudaranya Sendiri, Residivis Asal Magelang Kembali Masuk Bui

- 20 Maret 2023, 08:07 WIB
Adhe, warga Kemirirejo Magelang saat mengikuti gelar perkara di Mapolres Temanggung.
Adhe, warga Kemirirejo Magelang saat mengikuti gelar perkara di Mapolres Temanggung. /Humas Polres Temanggung/Izza

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di dalam sel tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Jajaran kepolisian meminta kepada seluruh masyarakat agar hati-hati dan senantiasa memberikan kunci tambahan pada kendaraan masing-masing apabila tengah terparkir. (Izza).***

Halaman:

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x