Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di dalam sel tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Jajaran kepolisian meminta kepada seluruh masyarakat agar hati-hati dan senantiasa memberikan kunci tambahan pada kendaraan masing-masing apabila tengah terparkir. (Izza).***