Ini Nama Jemaah Haji Reguler yang Berhak Lunasi Bipih

- 26 Maret 2023, 13:22 WIB
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab /Kemenag.go.id

 

KABAR SLEMAN - Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengungkapkan, Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M. Daftar nama ini dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia.

“Daftar nama pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip, Minggu (26/3).

Dia menuturkan, jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini.

Baca Juga: Hukum Menyikat Gigi bagi Orang yang Sedang Berpuasa, Boleh atau Tidak?

Disebutkannya, tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD). 

Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Icip Sajian Khas Timur Tengah Selama Ramadan

a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji. 

Halaman:

Editor: Afani Sastro

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x