Hukum Menyikat Gigi bagi Orang yang Sedang Berpuasa, Boleh atau Tidak?

- 26 Maret 2023, 10:21 WIB
Hukum Menyikat Gigi bagi Orang yang Sedang Berpuasa.
Hukum Menyikat Gigi bagi Orang yang Sedang Berpuasa. /Pexels.com/Keira Burton

KABAR SLEMAN – Hal-hal yang dapat membatalkan ibadah puasa di bulan Ramadhan, salah satunya adalah dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalam mulut dan kemudian menelannya.

Lalu bagaimana hukum menyikat gigi, apakah hal itu dapat membatalkan puasa?

Ustadz Adi Hidayat LC Ma dalam sebuah video di kanal YouTube Info Singkat Official menjelaskan terkait hukum menyikat gigi bagi orang yang sedang berpuasa.

“Boleh menyikat gigi tapi yang dianjurkan jangan menggunakan pasta-pasta yang sekiranya bisa mengumpulkan ludah. Jadi kalau yang Anda gunakan pasta gigi, yang ludahnya bisa banyak terkumpul atau diduga sebagian akan tertelan itu makruh hukumnya,” jelasnya.

Baca Juga: Ngabuburit Asik Bareng Modifikasi Tipe-x Trondol, Hobi yang Jadi Peluang Bisnis

Menurut Ustadz Adi Hidayat, membersihkan gigi dan mulut dengan sikat gigi pada saat berpuasa bisa menjadi amalan mustahab. Amalan mustahab adalah amalan yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan dan akan mendapatkan pahala, tapi tidak mengandung dosa jika tertinggalkan.

“Di antaranya dengan bersiwak (menyikat gigi),” ujarnya.

Sebagaimana kita ketahui, bahwa siwak adalah sebuah benda terbuat dari kayu yang fungsinya untuk membersihkan gigi pada zaman Rasulullah SAW dan ummatnya pada saat itu. Bahkan bersiwak masih digunakan oleh sebagian ummat Islam karena mengandung sunnah di dalamnya.

Akan tetapi, bila mencerna apa yang disampaikan oleh Ustadz Adi Hidayat, bahwa yang dimaksud dengan siwak itu bukan benda/kayunya. Yang dimaksud siwak adalah sikat gigi, sedangkan kayunya adalah kayu Rood dari pohon arak atau pohon miswak.

“Jadi kayu itu digunakan untuk bersiwak, kita boleh menggunakan itu, tapi juga boleh menggunakan sikat gigi,” katanya.

Halaman:

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x