Pengajuan Kredit Gagal Karena Daftar Hitam BI Checking? Simak, Ini Cara Membersihkan Nama di OJK

- 26 April 2024, 10:28 WIB
Halaman awal website idebku. Pengajuan Kredit Gagal Karena Daftar Hitam BI Checking? Simak, Ini Cara Membersihkannya
Halaman awal website idebku. Pengajuan Kredit Gagal Karena Daftar Hitam BI Checking? Simak, Ini Cara Membersihkannya /Tangkapan Layar/idebku

KABAR SLEMAN - Banyak keluhan dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang ditolak oleh bank saat mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Salah satu penyebabnya, kemungkinan besar adalah karena ada kredit yang sebelumnya macet dan belum lunas. Untuk hal ini, solusinya Anda bisa cek dulu jika kemungkinan kalian lupa pernah punya kredit macet atau ada pinjaman yang belum dibayar lunas

Pada artikel ini, Kabar Sleman akan berbagi informasi cara membersihkan nama di daftar hitam Bank Indonesia atau BI Checking lewat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau BI Checking. Jadi, di sini bisa cek dulu apakah track record kredit kalian bagus atau jelek, apakah pernah macet, lancar dan sebagainya. 

Baca Juga: Sulit Cek BI Checking dari HP di Hari Minggu? Perhatikan Begini Caranya, Dijamin Berhasil

Langsung saja masuk ke tutorialnya. Kalian bisa kunjungi website idebku.ojk.go.id di Google.

Di halaman awal website-nya, ada dua buah tombol, yang pertama berwarna merah dan di bawahnya berwarna abu-abu.
Tombol merah untuk pendaftaran dan tombol warna abu-abu untuk cek status layanan.

Kalian klik saja pendaftaran, lalu masuk pada cek ketersediaan layanan. Perlu untuk diketahui jika kalian melakukan cek BI Checking atau SLIK OJK melalui handphone/HP memang sedikit sulit. Jadi untuk mempermudahnya, kalian harus mengubah tampilan browser menjadi situs desktop.

Jika sudah, silakan masukkan debitur kewarganegaraan, jenis identitas debitur, nomor identitas debitur, jenis debitur. Jenis debitur; pilih perseorangan, jenis identitasnya; pilih KTP, kewargaanegaraan; WNI, dan nomor identitas debitur; silakan inputkan NIK kalian.

Baca Juga: Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Online dan Offline

Jika sudah, lanjut isi kode captcha yang ditambahkan, ingat jangan sampai salah memasukkan. Berikutnya tekan selanjutnya. Setelah muncul pop up penuh, "Apakah Anda Yakin Melakukan Pre-registrasi:" kalian tekan "YA".

Masuk ke menu kedua data registrasi, kalian akan diminta mengisi nama lengkap, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, alamat provinsi, dan sebagainya. Iisikan alamat email, nomor HP tujuan, dan nama ibu kandung.

Setelah selesai mengisinya, tekan selanjutnya, kemudian silakan unggah dokumen pendukungnya. File yang di-upload maksimal 4 MB, jika lebih dari itu maka akan gagal upload. Jadi jika ukuran file kalian besar, kalian bisa melakukan re-size ukuran terlebih dahulu.

Kalian akan diminta meng-upload foto KTP, foto memegang KTP, dan foto dengan mengangkat lima jari. Jika sudah selesai upload, tekan selanjutnya. Jika sudah muncul kotak dialog, silakan konfirmasi ulang. Jadi pastikan kalian membaca kembali data diri kalian dan juga foto yang sudah di-upload.

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x