Baca Juga: Paman David Ozora Cuit di Twitter, Minta Polda Metro Jaya Bebaskan Mario Dandy
Penganiayaan berat dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, menurut pasal 355 KUHP maksimum hukuman menjadi dua belas tahun penjara dan apabila berakibat matinya orang menjadi 15 tahun penjara.
Selain itu, kasus laporan mengenai AG (15) terhadap perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy juga telah memasuki tahap penyelidikan.
“Yang ini berbeda tindak pidananya, bukan satu kegiatan yang terus menerus, tapi ada berbeda tindak pidananya yaitu undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dan ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun,” kata Karyoto seperti yang dilansir dalam Antara.
Karyoto mengatakan dua kasus tersebut menunjukkan Polda Metro Jaya tidak memberikan pelayanan yang istimewa. Ia juga berjanji kedepannya kritikan untuk Polda Metro Jaya akan diperhatikan dan menjadi bahan masukan untuk perbaikan kedepannya. ***