Larangan ini diatur dalam pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yang berbunyi “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat”.
Berdasarkan ketentuan tersebut, menjadi istri kedua/ketiga/keempat bagi PNS wanita merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin yaitu pemberhentian.
Menurut BKN, ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi PNS memiliki tujuan utama, yaitu agar setiap PNS dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dalam melaksanakan tugasnya, dan tidak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya dengan menjaga tingkah laku, tindakan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***