Polemik PNS Pria Boleh Poligami, Tapi yang Wanita Tidak Boleh Jadi Istri Kedua, Ini Penjelasan BKN

- 3 Juni 2023, 17:05 WIB
PNS pria boleh poligami, PNS wanita tidak boleh jadi istri kedua, ini penjelasan dari BKN.
PNS pria boleh poligami, PNS wanita tidak boleh jadi istri kedua, ini penjelasan dari BKN. /Ilustrasi/Freepik

Syarat Alternatif merupakan persyaratan yang harus terpenuhi salah satunya oleh PNS pria untuk dapat beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yaitu:

  1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
  2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau istri tidak dapat melahirkan keturunan

Dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa kondisi diatas harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.

Baca Juga: Siswi Kelas 4 SD Jadi Korban Pelecehan Seksual di Pasar Ciplak Jatinegara, Pelaku Malah Dibela Pedagang Lain

Sedangkan syarat Kumulatif sebagaimana diatur pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983  adalah syarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang, yaitu :

  1. Ada persetujuan tertulis dari istri
  2. PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan
  3. Ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Dalam Ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 pejabat pemerintah tidak memberikan izin bagi PNS pria yang mengajukan izin untuk beristri lebih dari seorang jika:

Baca Juga: Heboh! Video Mesum Diduga Karyawati Pabrik di Salatiga Tersebar, Polres Salatiga Lakukan Penyelidikan

  1. Bertentangan dengan ajaran / peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
  2. Tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3)
  3. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  4. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat atau ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan

Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PNS pria yang beristri lebih dari seoang berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga: Polda Ungkap Video Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri Hasil Editan, Netizen: Nggak Sekalian Efek CGI?

 

Larangan bagi PNS Wanita Menjadi Istri Kedua/Ketiga/Keempat

Halaman:

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x