Wakil Sekjen MUI Buktikan Al Zaytun Ajarkan Paham Menyimpang, Terafiliasi dengan NII?

- 24 Juni 2023, 21:24 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal MUIMajelis Ulama Indonesia Ikhsan Abdullah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Wakil Sekretaris Jenderal MUIMajelis Ulama Indonesia Ikhsan Abdullah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Jakarta, Rabu (21/6/2023). /ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Jadi menurut Ikhsan, ada 10 kriteria untuk mengukur bahwa Panji Gumilang telah menyebarkan paham menyimpang dalam agama Islam.

Beberapa yang paling penting di antaranya adalah mengubah, menambah, dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan berdasarkan sariat seperti haji tidak perlu dilakukan di tanah suci tetapi cukup di ma’had Al Zaytun.

Kemudian mereka menafsirkan secara serampangan Kitab Suci Al Qur'an dan mengatakan bahwa Al Qur'an bukan firman Allah tetapi kalam Rasul atau Sabda Rasul.

Baca Juga: Long Weekend Idul Adha, KAI Tambah 18 Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh

"Nah ini jelas di dalam kriterium 10 hal yang diukur bahwa dia menyimpang, karena dia di dalam ucapannya yang telah kita ketahui dan bisa kita unduh di berbagai sosmed dan terverifikasi, karena dia tidak membantah. Artinya tidak terbantahkan dia mengatakan bahwa haji tidak perlu dilakukan di tanah suci," terangnya.

Itu salah satu, artinya bahwa MUI telah mendukung sekali apa yang disampaikan oleh Menteri Polhukam Profesor Mahfud MD, bahwa ada satu tindakan hukum yang kategorinya masuk tindak pidana yang harus segera dilakukan proses hukum. Dan ini sifatnya tidak perlu menunggu aduan dari masyarakat, karena ini bukan delik aduan lagi. ***

Halaman:

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x