KABAR SLEMAN - Wakil Sekjen Hukum dan HAM MUI Pusat, Ikhsan Abdullah mendukung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait tindak pidana yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Bahkan ia mengaku sudah sejak awal menyampaikan bahwa tindak pidana yang dilakukan Panji Gumilang ini sudah cukup untuk dilakukan proses hukum, yaitu berupa pasal-pasal penghinaan dan penodaan agama serta Undang-Undang ITE.
"Itu sudah pasal 28 dan itu sudah berulang kami kami sampaikan, termasuk di saat pertemuan dengan Menko Polhukam, karena memang faktanya Panji Gumilang telah melakukan hal tersebut," ungkap Ikhsan dikutip dari wawancara di salah satu stasiun televisi, Sabtu, 24 Juni 2023.
Baca Juga: Beda Dengan PNS, Jatah Cuti Tahunan Pekerja Swasta Dipotong
Menurut Ikhsan, Panji Gumilang telah mengajarkan paham-paham menyimpang yang sesat dan menyesatkan. Nah ini tentu saja harus mendapatkan ganjaran berupa hukum.
Dan ini pernah terjadi pada rekan Panji Gumilang terdahulu yang namanya Ahmad Musadeq, yang juga telah dihukum 6 tahun penjara, ketika dia mengajarkan paham yang menyimpang dengan organisasinya bernama Gafatar.
"Nah saya kira ini ada korelasinya, jadi apabila negara kemudian membiarkan dan tidak cepat bertindak, maka bibit-bibit penyemaian radikal, bibit penyimpangan keagamaan, praktek ibadah dan bibit-bibit penyimpangan melawan negara itu akan terjadi dan membesar," bebernya.
Penyimpangan-penyimpangan ini sudah lama ketika penemuan atau penelitian dari MUI di tahun 2002, sudah sangat jelas bahwa ma'had Al Zaitun itu terafiliasi dengan gerakan NII (Negara Islam Indonesia) dan menyebarkan paham menyimpang.
Baca Juga: Mencanting Virtual di JIBB, GKR Hemas: Konsekuensi Status Jogja Sebagai Kota Batik Dunia Tidak Mudah