Gratis! Begini Cara Cetak Kartu Nikah Digital bagi Pasangan Lama dan Baru

- 23 Agustus 2023, 18:49 WIB
Ilustrasi kartu nikah digital.
Ilustrasi kartu nikah digital. /Kemenag/

KABAR SLEMAN – Kartu nikah digital adalah layanan baru dari Kemenag yang disediakan secara gratis. Kementerian Agama (Kemenag) sudah meluncurkan kartu nikah digital sebagai pengganti kartu nikah fisik sejak Agustus 2021.

Meski demikian, kartu nikah digital bukan merupakan pengganti buku nikah. Fungsi dari kartu nikah adalah kartu identitas pernikahan berbasis teknologi yang mudah dibawa kemana-mana seperti KTP.

Sedangkan buku nikah adalah dokumen yang menyatakan pasangan suami istri sudah sah menikah secara agama dan negara. Buku nikah sendiri berisi kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan.

Baca Juga: Kemenag Umumkan 30 Penerima Beasiswa Kuliah di Maroko 2023, Berikut Daftarnya

Layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan sistem informasi manajemen nikah (Simkah Web). Hanya saja, untuk mendapatkan kartu nikah digital, pasangan pengantin baru memiliki pola yang berbeda dengan pengantin lama.

Bagaimana cara cetak kartu nikah digital dan apa saja manfaatnya? Simak ulasannya berikut ini.

Kartu nikah digital yang resmi akan menampilkan foto, nama suami istri, dan tanggal akad nikah di bagian halaman depan. Di bagian bawah kartu, terdapat keterangan lokasi KUA tempat menikah, nomor akta, dan barcode.

Barcode ini terhubung dengan database resmi Kemenag yang berisikan data lengkap pasangan suami istri.

Baca Juga: Hari Waisak 2567 BE Jatuh Pada 6 Mei 2023?, Ini Penegasan dari Kemenag

Melansir situs kemenang.go.id, cara mendapatkan kartu nikah digital bisa dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran nikah melalui website Simkah di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.

Halaman:

Editor: Afani Sastro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x