Pelamar CASN 2023 Wajib Tahu, Ini Perbedaan PPPK dengan PNS

- 19 September 2023, 19:31 WIB
Beda PPPK dan PNS
Beda PPPK dan PNS /Instagram/Kemenpan RB

KABAR SLEMAN – Banyak yang mencari perbedaan PPPK dengan PNS, simak penjelasan lengkapnya di sini.

Perbedaan yang muncul di antara keduanya telah diatur berdasarkan pada aturan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh sebab itu, sebelum melakukan pendaftaran yang dibuka, simak terlebih dulu perbedaan keduanya.

Pendaftaran dan pengadaan CPNS dan PPPK kembali dilakukan oleh pemerintah pada tahun 2023 ini. Bahkan pemerintah juga telah mengumumkan total jumlah formasi yang dibuka secara keseluruhan.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Diundur, Cek Jadwal Terbarunya

Menurut jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Seleksi CASN 2023 sedianya akan dibuka pada tanggal 17 September 2023.

Akan tetapi, pembukaan seleksi CASN 2023 akhirnya diundur 3 hari. BKN secara resmi kembali mengumumkan bahwa seleksi CASN 2023 akan dimulai pada Rabu, 20 September 2023. 

Perbedaan PNS dan PPPK

Menurut undang-undang Nomor 5 Tahun 2004, ASN dibagi menjadi 2 yaitu PNS dan PPPK. Aparatur Sipil Negara disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Berikut adalah perbedaan antara PNS dan PPPK:

1. Pengertian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Halaman:

Editor: Afani Sastro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah