Terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum mendaftarkan diri dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023, yaitu:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nomor NPWP (jika ada)
- Nomor Telepon dan juga Email aktif
- Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) (jika kamu adalah seorang tenaga medis)
Nah, itu dia penjelasan tentang apakah bisa membuat akun SSCASN 2 kali untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2023, semoga informasi ini bermanfaat, ya!. ***