KABAR SLEMAN – Polres Cirebon Kota masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap seorang perempuan berinisial DRW (41), terduga pelaku penistaan agama dan ujaran kebencian melalui rekaman suara atau voice note yang beredar di media sosial.
Sementara sejumlah anggota ormas Islam mendatangi Polres Cirebon Kota, Jumat siang, 17 November 2023. Mereka datang ingin mengetahui tentang perkembangan penanganan kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama yang telah meresahkan masyarakat itu.
Sejumlah perwakilan ormas Islam yang datang ke Mapolres Cirebon Kota, mengapresiasi langkah-langkah sigap petugas yang telah mengamankan perempuan tersebut.
Baca Juga: Penangkapan Terduga Penyebar Ujaran Kebencian di Cirebon, Polisi Angkat Bicara
Kehadiran mereka tidak hanya untuk menyampaikan perkembangan kasus, tetapi juga untuk mendukung penanganan kasus penistaan agama yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, petugas Polres Cirebon Kota telah mengamankan seorang perempuan berusia 41 tahun di rumahnya pada Kamis, 16 Movember 2023 pagi.
Perempuan ini diduga melakukan pelanggaran agama melalui rekaman suara yang tersebar di media sosial, sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Cirebon.
Anggota FUI (Forum Umat Islam) Cirebon, Agung, mengapresiasi kinerja kepolisian yang sudah sigap dalam menyikapi kasus ini. Ia menyatakan bahwa umat Islam siap bergerak jika agamanya dihina, namun pentingnya mempercayakan penanganan hukum kepada aparat yang berwenang.
Baca Juga: Polisi di Cirebon Mengamankan Pelaku Penistaan Agama Melalui Medsos
Faktanya, jika umat Islam menginginkan sesuai syariat Islam, pelaku bisa dihukum mati karena telah menghina ajaran Islam. Namun, karena hukum Islam belum tegak, kata dia, maka mempercayakan dan menghormati hukum yang berlaku agar dihukum seberat-beratnya,” jelas Agung.