TPN Ganjar-Mahfud Pertanyakan KPU Soal Debat Capres-Cawapres Digelar 5 Kali

- 2 Desember 2023, 12:16 WIB
Todung Mulya Lubis (kanan) Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.
Todung Mulya Lubis (kanan) Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud. /Istimewa/

KABAR SLEMAN - Todung Mulya Lubis, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD, mempertanyakan konsistensi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari, terkait pelaksanaan debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pilpres 2024.

Menanggapi pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang menyebut debat capres akan dilakukan dalam lima kali acara, Todung menilai hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 277 UU No 7/2017 tentang Pemilu bersama Pasal 50 PerKPU Nomor 15/2023.

Menurutnya, hal tersebut tidak hanya menyimpang dari regulasi, tetapi juga dapat menghilangkan kesempatan publik untuk menilai secara utuh kualitas cawapres, posisi kedua dalam kepemimpinan republik.

Baca Juga: Mahfud MD Resmi Jadi Cawapres Ganjar, Ini Jabatan dan Profesi yang Pernah Diemban

Todung menegaskan bahwa debat antar cawapres perlu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU Pemilu, memungkinkan publik untuk mengenali kualitas, kecerdasan, dan komitmen calon wakil presiden yang potensial memimpin negara.

Walaupun UU Pemilu tidak menjelaskan pemisahan debat capres dan cawapres, penjelasan pasal 277 menegaskan bahwa debat terdiri dari tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. Todung menyoroti pentingnya rakyat mengetahui lebih dalam tentang cawapres, mengingat posisi strategis mereka dalam pemerintahan.

Todung menyayangkan apabila KPU memutuskan untuk tidak melaksanakan debat antar cawapres secara murni tanpa capres. Ia menekankan bahwa KPU sebagai pelaksana UU Pemilu seharusnya mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam UU dan tidak memiliki kewenangan untuk mengubahnya.

Baca Juga: 3 Bacapres Bicara Refleksi Diri dalam Adu Gagasan, Ini Pesan Anies, Ganjar, dan Prabowo

Ia berharap agar KPU menghormati hak rakyat untuk mengetahui lebih lanjut tentang calon wakil presiden yang akan mereka pilih, tanpa mengurangi hak tersebut. Todung menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa hanya dengan mematuhi ketentuan UU Pemilu, integritas Pilpres 2024 dapat terjaga. (andie)***

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x