Ganjar-Mahfud Tegas Berantas Pinjol yang Meresahkan Masyarakat

- 10 Januari 2024, 06:43 WIB
Ganjar-Mahfud Tegas Berantas Pinjol yang Meresahkan Masyarakat
Ganjar-Mahfud Tegas Berantas Pinjol yang Meresahkan Masyarakat /ist/

KABAR SLEMAN - Pasangan Capres-cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berkomitmen memberantas platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang menyengsarakan masyarakat. Tugas tersebut akan diserahkan pada Direktorat Siber, yang khusus dibentuk salah satunya untuk menangani praktik pinjol yang meresahkan masyarakat.

Komitmen tersebut berangkat dari keprihatinan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 itu terhadap menjamurnya platform digital yang menjerat rakyat Indonesia. Menurut dia, rakyat harus dibebaskan dari tipu daya pinjol abal-abal hingga platform judi online.

"Pinjaman online (pinjol), judi online, kekerasan seksual. Ini perlu mendapatkan perhatian,” tegas Ganjar.

Baca Juga: ISSES: Ganjar Pranowo Prioritaskan Kesejahteraan Prajurit TNI/Polri

Menurut Ganjar, perlu adanya reformasi di tubuh institusi Kepolisian untuk mengantisipasi hal-hal tersebut. Negara melalui aparat penegak hukum harus sungguh-sungguh hadir untuk melindungi masyarakat.

“Reformasi betul-betul harus mengantisipasi ini dengan penguatan cyber sistem termasuk pengembangan cyber SDM kita yang kuat,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Unpad Prof. Muradi mengungkapkan, kemunculan kejahatan siber menjadi semakin merajalela. Ini terjadi seiring dengan perkembangan teknologi yang cepat dan masif.

Baca Juga: Ancaman Peretasan Mengglobal, Ganjar Usul Pengangkatan Dubes Siber dan Pembentukan Badan Siber di Polri

"Hal ini ditunjukan melalui masifnya situs judi online dan kasus pinjaman online yang semakin meningkat hingga meresahkan masyarakat," urai dia.

Saat ini sudah ada 10 Polda yang mempunyai Direktorat Siber. Upaya positif tersebut perlu ditingkatkan dan diperbanyak bila perlu hingga pembentukan badan khusus yang menangani masalah siber.

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x