Sebelum Nyoblos, Kenali Dulu Warna Surat Suara Pemilu 2024, Agar Tidak Bingung di Bilik Suara

- 12 Februari 2024, 11:10 WIB
Sebelum Nyoblos, Kenali Dulu Warna Surat Suara Pemilu 2024, Agar Tidak Bingung di Bilik Suara
Sebelum Nyoblos, Kenali Dulu Warna Surat Suara Pemilu 2024, Agar Tidak Bingung di Bilik Suara /Instagram @kpu_ri

KABAR SLEMAN - Dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tanggal 14 Februari 2024 yang semakin dekat, penting untuk memahami persiapan yang diperlukan, termasuk pemahaman akan surat suara yang akan digunakan.

Aturan mengenai surat suara Pemilu 2024 terdapat dalam Paragraf 3 PKPU nomor 14 Tahun 2023, tentang Surat Suara.

Surat suara untuk Pemilu tahun 2024 akan hadir dalam lima warna yang berbeda. Keberadaan warna-warna tersebut dibuat bukanlah tanpa makna, melainkan mencerminkan beragamnya pilihan calon yang akan bertarung dalam proses pemilihan kali ini.

Baca Juga: 2 Hari Lagi Pemilu: Siapkan Berkas yang Harus Dibawa ke TPS Saat Akan Nyoblos', Apa Saja?

Setiap warna akan mewakili jenis jabatan atau lembaga publik yang diperebutkan, mulai dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden hingga Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dengan demikian, penting untuk mengetahui tentang warna dan peran setiap warna surat suara yang dapat membantu pemilih untuk membuat keputusan yang lebih terinformasi dan tepat saat melaksanakan hak suaranya.

Berikut adalah daftar warna, keterangan, dan fungsi masing-masing surat suara Pemilu 2024:

Baca Juga: Film Dokumenter Tentang Pemilu 'Dirty Vote' Sudah Tayang, Ini Link Nonton-nya

1. Warna Abu-Abu

Surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Surat suara ini berisikan:

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah