Kakek 64 Tahun di Cirebon, Modifikasi Mobilnya untuk Angkut BBM Subsidi, Lalu Dijual Lagi di Pom Bensin Mini

- 4 Maret 2024, 21:02 WIB
Ungkap kasus penjualan BBM ilegal dari sebuah pengisian pompa atau pom mini di Desa Ujung Semi, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon.
Ungkap kasus penjualan BBM ilegal dari sebuah pengisian pompa atau pom mini di Desa Ujung Semi, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon. /Andie/

KABAR SLEMAN - Pada 27 Januari 2024 lalu, petugas Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus penjualan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dari sebuah pengisian pompa atau pom mini di Desa Ujung Semi, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon.

Dalam operasi tersebut, polisi juga berhasil mengamankan satu unit mesin SPBU mini yang digunakan dalam penjualan BBM jenis solar dan pertalite. Selain itu, polisi juga ternyata mengamankan dua unit kendaraan yang berisi puluhan jerigen yang digunakan untuk menampung BBM.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Penganiayaan Ken Admiral oleh Aditya: AKBP Achiruddin Tersangkut Kasus BBM Ilegal

Kemudian, turut diamankan satu tersagka seorang kakek berusia 64 tahun yang merupakan pemilik usaha pengisian BBM ilegal SPBU mini tersebut. Dalam ungkap kasus di Mapolresta Cirebon, pada Senin, 4 Maret 2024 siang, tersangka diketahui telah menjalankan penjualan BBM ilegal dengan mesin pom mini ini selama hampir satu tahun.

Petugas menunjukkan POM Bensisn mini milik seorang kakek di mini di Desa Ujung Semi, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon.
Petugas menunjukkan POM Bensisn mini milik seorang kakek di mini di Desa Ujung Semi, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon. /Boim/

Dalam menjalankan usahanya, tersangka membeli BBM subsidi di SPBU sebanyak 50 hingga 60 liter dalam sekali pembelian. Namun, dalam sehari bisa melakukan pembelian 2 hingga 3 kali dengan menggunakan 2 barcode. Kemudian, tersangka menjual BBM eceran dengan menggunakan mesin pom mini ini lebih mahal dari harga di SPBU.

"Modus kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi solar dan pertalite dilakukan tersangka dengan cara isi BBM ke SPBU dengan modifikasi kendaraan,” ungkap Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.

Baca Juga: Polresta Yogyakarta Bongkar Sindikat Penimbun BBM Bersubsidi yang Beraksi di Jogja dan Sleman

Tersangka bolak balik isi BBM sehari lebih dari sekali, dijual dengan harga lebih tinggi dari BBM subsidi di SPBU. Tersangka inisial S bin S ini sudah melaksanakan praktik selama satu tahun. Mesinnya dibeli pihak tertentu di luar Cirebon.

Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di tahanan Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut, dan terancam undang-undang tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman penjara enam tahun. (andie)***

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah