Catat! Ini Prosedur dan Syarat Membuat SIM Baru, Selain Pakai BPJS Ternyata Harus Punya Ini

- 7 Juni 2024, 16:13 WIB
Catat! Ini Prosedur dan Syarat Membuat SIM Baru, Selain Pakai BPJS Ternyata Harus Punya Ini
Catat! Ini Prosedur dan Syarat Membuat SIM Baru, Selain Pakai BPJS Ternyata Harus Punya Ini /Antara/

KABAR SLEMAN – Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lama lagi akan ada syarat khusus tambahan yang perlu kalian perhatikan. Simak informasinya berikut ini. 

Seperti diketahui, syarat membuat SIM yaitu berusia 17 tahun dan sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, pembuatan SIM saat ini juga mewajibkan pemohon harus terdaftar aktif di JKN dan wajib mempunyai sertifikat mengemudi. 

Namun, untuk persyaratan pemohon SIM wajib memiliki BPJS dan sertifikat masih akan diuji coba lebih dulu. Berikut daerah yang akan menerapkan uji coba pembuatan SIM dengan sistem baru mulai 1 Juli – 30 September 2024:

  • Aceh
  • Sumatera Barat
  • DKI Jakarta
  • Kalimantan Timur
  • Bali
  • Nusa Tenggara Timur

Kebijakan pembuatan SIM dengan syarat baru tersebut merupakan tindan lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang kewajiban bagi pemohon SIM menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Perbedaan SIM C, SIM C1 dan SIM C2, Biaya Pembuatannya Ternyata Segini

Prosedur permohonan membuat SIM baru

Pada saat mengajukan permohonan membuat SIM, terdapat beberapa aturan sesuai Peraturan Kepolisian Negara RI Indonesia nomor 2 tahun 2023 yang merupakan perubahan dari peraturan kepolisian NKRI 5 tahun 2021 yang wajib kalian ketahui:

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau melalui pendaftaran secara elektronik.
  2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, dengan menunjukkan yang aslinya.
  4. Jika pemohon SIM perorangan tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri, maka harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.
  5. Bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia, harus melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan.
  6. Perekaman bimetri berupa sidik jari/atau pengenalan wajah maupun retina mata juga harus dilakukan.
  7. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
  8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.***

 

Editor: Afani Sastro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah