PPDB Jateng 2023 Tingkat SMA/SMK Segera Dibuka, Catat Jadwal dan Syaratnya

5 Juni 2023, 19:30 WIB
PPDB Jateng 2023 tingkat SMA/SMK segera dibuka, catat jadwal dan syaratnya. /freepik/

KABAR SLEMAN – Penerimaan peserta didik baru atau PPDB Jawa Tengah 2023 resmi akan dibuka pada 15 Juni 2023. Ada perbedaan jalur pendaftaran antara jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Jenjang SMA memiliki lima jalur yang bisa diikuti siswa yaitu jalur zonasi, zonasi khusus, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi. Sementara SMK hanya tiga yaitu afirmasi, prestasi, dan domisili tredekat.

Untuk mengetahui informasi lebih lengkap, berikut cara mendaftar dan jadwal PPDB Jawa Tengah 2023:Baca Juga: Pendaftaram PPG Prajabatan 2023 Dibuka! Cek Persyaratan dan Cara Daftarnya

Cara Pendafataran PPDB SMA-SMK Jateng 2023

  1. Calon peserta didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.
  2. Membuka situs PPDB daring dengan link https://ppdb.jatengprov.go.id.
  3. Calon peserta didik mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password.
  4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
  5. Calon peserta didik mengunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.
  6. Calon peserta didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran.
  7. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat apabila berkas tersebut telah sesuai dengan ketentuan, maka calon peserta didik akan memperoleh token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan jika belum memenuhi syarat, wajb memenuhi/memperbaiki persyaratan yang diperlukan.
  8. Calon peserta didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
  9. Hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

Baca Juga: PPDB 2023 Segera Dibuka, Inilah Rekomendasi 4 SMA Terbaik di Kota Salatiga Jawa Tengah 

Jadwal Pendaftaran PPDB SMA-SMK Jateng 2023

  1. Pengumuman PPDB: 12 Juni 2023.
  2. Pengajuan akun: 15-23 Juni 2023.
  3. Verifikasi berkas: 15-23 Juni 2023 di SMA/SMK pendaftar. Hari Senin-Kamis pukul 08.00-15.30 WIB dan Jumat 08.00-15.00 WIB.
  4. Aktivasi akun: 15-27 Juni 2023, ditutup pukul 15.30 WIB pada tanggal 27 Juni 2023.
  5. Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 23-27 Juni 2023, ditutup pukul 17.00 WIB pada tanggal 27 Juni 2023.
  6. Masa tenang: 28-29 Juni 2023.
  7. Pengumuman hasil: 30 Juni 2023 selambatnya pukul 23.55 WIB.
  8. Daftar Ulang: 3-6 Juli 2023.
  9. Awal tahun ajaran baru: 17 Juli 2023.

Baca Juga: PPDB 2023: 16 Rekomendasi MTs Negeri dan Swasta dengan Akreditasi A di Kabupaten Sleman, Cek Persyaratannya! 

Syarat Daftar PPDB Jateng 2023

1. Jalur Zonasi PPDB Jateng 2023

  • Buku Rapor SMP/sederajat.
  • Surat keterangan nilai rapor semester I-IV SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/ ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai / sama / setingkat dengan SMP.
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
  • Kartu keluarga yang diterbitkan atau telah tinggal paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.
  • Piagam Prestasi / Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang / tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
  • Bagi calon peserta didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educationel Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: PPDB 2023/2024, Sebanyak 1.125 Rumah Calon Siswa SMKN Jateng Divisitasi

2. Jalur Afirmasi PPDB Jateng 2023

  • Surat keterangan nilai rapor semester I-IV SMP/Sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
  • Kartu keluarga yang diterbitkan atau telah tinggal paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Dan telah mendapat pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
  • Teradftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menyertakan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.
  • Calon peserta didik baru yatim atau piatu berdasarkan data dari (DP3AKB).
  • Calon peserta didik baru yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Sejarah Hari Pendidikan Nasional dan Peran Ki Hajar Dewantara dalam Kemajuan Pendidikan di Indonesia

3. Jalur Perpindahan Orang Tua PPDB Jateng 2023

  • Buku rapor SMP/sederajat.
  • Surat keterangan nilai rapor semester I-IV SMP/Sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkejakan sekurang-kurangnya perpindahan antar kabupaten atau kota.
  • Calon oeserta didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan surat pernyataan dari kepala sekolah yang bersangkutan dilampiri surat keputusan atau penugasan dari pejabat yang berwenang.
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Dan telah mendapat pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
  • Kartu keluarga di luar kota atau kabupaten.
  • Surat keterangan domisilli dari RT/RW yang meneangkan bahwa orang tua calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.

Baca Juga: Implementasi Kurikulum Merdeka, TK di Temanggung Bagikan Takjil

4. Jalur Prestasi PPDB Jateng 2023

  • Buku rapor SMP/sederajat.
  • Surat keterangan nilai rapor semester I-IV SMP/Sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
  • Kartu keluarga yang masih berlaku.
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Dan telah mendapat pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

Itu dia tata cara, jadwal dan persyaratan PPDB Jateng 2023 tingkat SMA/SMK, selamat mendaftar dan semoga lulus ya! ***

Editor: Boim Rosadi

Tags

Terkini

Terpopuler