Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 Telah Dibuka, Cek di Sini Syaratnya

- 15 Februari 2024, 12:17 WIB
Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 Telah Dibuka, Cek di Sini Syaratnya
Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 Telah Dibuka, Cek di Sini Syaratnya /Canva/Boim

KABAR SLEMAN - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka tahun 2024 telah dibuka, mulai tanggal 12 Februari 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024. Program ini memberikan kesempatan kepada calon mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup.

Program ini dapat diikuti oleh lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejurusan (SMK), atau golongan lain sederajat yang lulus pada tahun 2024, 2023, serta 2022.

Kemudian, untuk penerimanya merupakan lulusan yang lolos pada seleksi Perguruan Tinggi dan Program Studi yang telah terakreditasi, baik Perguruan Tinggi Akademik maupun Vokasi, di Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta. pada Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) ataupun Seleksi Mandiri.

Baca Juga: Cara Cek  Info Penerima BPNT 2024, PIP dan PKH

Webinar Sosialisasi Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka yang berlangsung di Jakarta. Abdul Kahar, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), mengungkapkan bahwa tidak semua siswa lulusan SMA sederajat dari seluruh Indonesia memiliki KIP sekolah menengah atau terdata dalam basis data kesejahteraan sosial.

Hal ini menunjukkan bahwa program KIP Kuliah Merdeka bukan hanya untuk siswa yang memenuhi kriteria umum, tetapi juga mencakup mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin.

Adapun syarat pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah,
  2. Berasal dari keluarga yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti mahasiswa yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
  3. Berasal dari keluarga yang termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin hingga tingkat maksimal pada desil 3 menurut Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta
  4. Mahasiswa yang berasal dari panti sosial/panti asuhan.

Baca Juga: Kuliah Gratis, Gampang! Begini Caranya Buat Kamu Dapat Beasiswa KJMU 2024

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari empat kriteria yang telah ditetapkan, mereka masih dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin atau rentan miskin yang telah ditetapkan, dengan membuktikan menggunakan:

  1. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/ wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/ wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000
  2. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimal tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Baca Juga: Ingin Kuliah di ITPLN?. Berikut Jadwal dan Cara Mendaftar, Biaya dan Fasilitasnya

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x