Ketahui Perbedaan Jalur Zonasi Reguler dan Radius di PPDB Yogyakarta 2024

- 20 Juni 2024, 16:05 WIB
Ketahui Perbedaan Jalur Zonasi Reguler dan Radius di PPDB Yogyakarta 2024
Ketahui Perbedaan Jalur Zonasi Reguler dan Radius di PPDB Yogyakarta 2024 /pinterest/

KABAR SLEMAN – Dalam pendafatraan PPDB Yogyakarta 2024 terdapat jalur zonasi yang dapat dipilih oleh calon siswa. Jalur zonasi dibedakan menjadi zonadi radius dan zonasi reguler.

Seperti diketahui, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jogja telah dibuka mulai 13 Juni 2024. Jalur zonasi sendiri merupakan jalur pendaftaran untuk calon peserta didik SMA/SMK berdasarkan domisili atau zona calon peserta didik.

Dijelaskan dalam Pergub DIY Nomor 15 Tahun 2023, jalur zonasi reguler yaitu zonasi berdasarkan jarak dari titik koordinat kelurahan/ kecamatan / desa tempat tinggal. Sementara jalur radius adalah wilayah dengan jarak tertentu di sekitar SMA/SMK negeri dengan pertimbangan kepadatan penduduk.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal, Cara Daftar dan Jalur PPDB SMA/SMK di Jawa Tengah 2024

Bagi kalian yang ingin mendaftar sekolah di Jogja perlu mengetahui perbedaan dari jalur zonasi radius dan reguler PPDB Jogja 2024, berikut perbedaannya:

1. Sistem pengukuran

Sistem pengukuran jalur zonasi reguler menggunakan jarak dari titik koordinat keluarahan/ kecamatan/desa tempat tinggal ke SMA/SMK tujuan. Sementara zonasi radius dikuru berdasarkan jarak udara antara titik koordinat domisili dengan koordinat sekolah dengan petimbangan kepadatan penduduk.

2. Daya tampung

Daya tampung zona radius lebih sedikit daripada reguler. Jalur reguler bisa menampung hingga 50% siswa dari total daya tampung sekolah. Sementara kuota zonasi radius hanya 5%.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal, Syarat dan Cara Daftar PPDB Jateng 2024 Jenjang SMA/SMK

3. Zona

SMA

  • Zona 1: zonasi diukur berdasarkan jarak dekat dari titik koordinat kelurahan ke SMA terdekat termasuk desa di perbatasan Jawa Tengah
  • Zona 2: zonasi diukur berdasarkan jarak dekat dari titik koordinat kelurahan ke SMA terdekat berikutnya setelah zona 1
  • Zona 3: zonasi diukur berdasarkan kelurahan dalam Yogyakarta yang tidak termasuk zona 1 dan zona 2 SMA negeri yang bersangkutan

SMK

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah