Syarat daftar ulang PPDB SMA/SMK Jogja 2024
- Bukti pendaftaran
- Rapor jenjang SMP/MTs/Paket B
- Ijazah/STTB asli
- Jika belum ada ijazah atau STTB asli, boleh diganti dengan surat pernyataan dari kepala sekolah yang menyatakan ijazah belum terbit dan diganti dengan surat keterangan pengganti ijazah
- Surat pernyataan orang tua /wali peserta didik yang berkaitan dengan keaslian dokumen dan persyaratan lain yang dibutuhkan sekolah
- Orang tua/wali peserta didik menandatangani surat pernyataan yang berisi kesediaan mematuhi seluruh tata tertib sekolah dan surat kesanggupan bersedia diproses bila melakukan pelanggaran sesuai tata tertib sekolah
Demikian informasi mengenai ketentuan dan syarat daftar ulang PPDB Jogja 2024. Semoga bermanfaat, ya!.***