Usai Memutilasi Ayu Indraswari, Pelaku Meninggalkan Sepucuk Surat. Berikut Isinya!”

22 Maret 2023, 22:24 WIB
Korban mutilasi di Sleman, Ayu Indraswari. /Kolase/Boim

KABAR SLEMAN“Maafkan aku yg sering buat kalian jengkel Saya pergi dari sini kita bisa ketemu lagi di penjara atau di Akhirat. Maaf untuk uang biar ALLAH yg memutuskan. Jika ada waktu dan jalan keluar akan saya lunasi dengan cara saya sendiri. Kenapa aku melakukan ini karna aq sering berada di bawah tekanan akibat GENGSI dan maaf untuk semua kebohonganku. Aq hanya punya waktu -+ 24 jam dengan waktu segitu aku akan memutuskan untuk menyerahkan ke polisi atau lari sebisa mungkin atau Lari dari kehidupan ini”

Itulah isi lengkap sepucuk surat yang ditinggalkan oleh Heru Prastio atau HP (23), warga Dusun Wunut, Desa Bandunggede, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung yang harus mendekam di jeruji besi Mapolda DIY akibat perbuatan kejinya menghabisi teman wanitanya, Ayu Indraswari (34) dengan cara mutilasi menjadi 62 bagian.

Ayu yang merupakan warga Ngadisuryan, Patehan, Kraton, Kota Yogyakarta itu meregang nyawa di kamar mandi sebuah penginapan di Dusun Purwodadi, Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Sleman, Minggu 19 Maret 2023 malam.

Baca Juga: Pelaku Mutilasi Sadis di Sleman Meminta Maaf pada Keluarga Korban, Begini Tanggapan Ayah Ayu

Surat tersebut ditemukan oleh pihak kepolisian yang langsung melakukan proses penyelidikan guna mengungkap tabir kasus mutilasi yang mengemparkan jagad dunia maya tersebut.

Surat tulisan pelaku mutilasi, Heru Prastio yang ditemukan oleh pihak kepolisian. Dari petunjuk inilah, polisi akhirnya mengetahui titik terang pengungkapan kasus pembunuhan keji ini.

Sepucuk surat yang ditulis HP tersebut sekaligus menjadi petunjuk awal terungkapnya pembunuhan sadis itu.

Dalam pengakuannya, HP telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan motif ingin membawa kabur barang berharga korban berupa handphone, uang tunai, dan sepeda motor. Ia terpaksa melakukan hal tersebut lantaran terjerat hutang pinjol sebesar Rp8 juta.

Baca Juga: Motif Kasus Mutilasi Keji di Sleman, Nekat Habisi Nyawa Teman Wanita Gara-Gara Pinjol

Berdasarkan hasil otopsi, Kasubbid Dokpol Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokkes) Polda DIY, AKBP Aji Kadarmo mengungkap terdapat luka di bagian kepala korban yang diduga kuat dipukul terlebih dahulu dengan menggunakan besi, yang telah dipersiapkan tersangka.

Setelah itu, pelaku membunuh kemudian memutilasi tubuh korban.

Polisi juga menemukan sejumlah senjata tajam mulai dari pisau komando, gergaji, pisau cutter yang diduga digunakan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya.

Baca Juga: Keluarga Tak Percaya, Heru Prastio Jadi Pelaku Mutilasi di Sleman

Heru Prastio sendiri selama ini merupakan pekerja harian lepas jasa persewaan tenda di Yogyakarta. Ia berhasil ditangkap di rumah kerabatnya di Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung, pada Selasa 21 Maret 2023 siang.

Polisi menjerat HP dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan disertai kekerasan. Dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup.***

Editor: Boim Rosadi

Tags

Terkini

Terpopuler