Sleman Terima Insentif Fiskal Rp18,9 Miliar dari Kementerian Keuangan, Kustini: Alhamdulillah!

7 Oktober 2023, 09:35 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian foto bersama perwakilan daerah penerima Alokasi Insentif Fiskal 2023 di Gedung Juanda I Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (3/10/2023). /ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA

KABAR SLEMAN - Kabupaten Sleman mendapatkan insentif fiskal sebesar Rp18,9 miliar dari Kementerian Keuangan atas kontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Insentif tersebut merupakan bentuk penghargaan atas pencapaian tiga kategori yakni kinerja penghapusan kemiskinan ektrem sebesar Rp6,8 miliar, penurunan angka stunting sebesar Rp6 miliar dan percepatan belanja daerah sebesar Rp6,1 miliar.

Penghargaan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Presiden RI Maruf Amin kepada Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dalam kegiatan rapat koordinasi nasional percepatan penurunan stunting, di Istana Wakil Presiden RI Jakarta, Jumat, 6 Oktober 2023.

Baca Juga: Link Tiket Karnaval Budaya Desa Wukirharjo & Lampion Wish 2023 Obelix Hills, Buruan Reservasi, Kuota Terbatas!

Kustini Sri Purnomo mengatakan, Sleman menjadi salah satu daerah yang mendapat bantuan ini karena dinilai berkontribusi dalam penghapusan kemiskinan ekstrem, percepatan penurunan stunting dan percepatan belanja daerah.

"Alhamdulillah hari ini Kabupaten Sleman mendapat penghargaan dalam bentuk alokasi intensif fiskal Rp18,9 miliar yang diserahkan secara simbolis oleh Wakil Presiden," kata Kustini dalam pesan tertulis, seperti dikutip dari Antara.

Menurut Kustini, bantuan intensif fiskal ini menjadi bukti komitmen Pemkab Sleman dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.

Selanjutnya, ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam program percepatan penurunan stunting, dan mendukung upaya menekan angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Sleman.

Baca Juga: Kabupaten Sleman Dicanangkan Sebagai Sentra Pertanian Cabai Sehat: Petani Tinggalkan Pupuk Pestisida

“Alokasi intensif fiskal Rp18,9 miliar ini nantinya akan digunakan untuk memaksimalkan berbagai program terkait penghapusan kemiskinan ekstrem, percepatan penurunan stunting dan percepatan belanja daerah,” beber Kustini.

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan (SK KMK) No.350 Tahun 2023 tertanggal 2 Oktober 2023 menetapkan insentif fiskal senilai Rp3 triliun untuk pemerintah di daerah yang berhasil mendongkrak kesejahteraan rakyatnya.

Dalam SK KMK tersebut, dinyatakan bahwa insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada Tahun Anggaran 2023 menurut provinsi/kabupaten/kota terdiri dari empat kategori, yakni:

  1. Kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar Rp750 miliar.
  2. Kategori kinerja penurunan stunting sebesar Rp750 miliar.
  3. Kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri sebesar Rp750 miliar
  4. Kategori kinerja percepatan belanja daerah sebesar Rp750 miliar. ***

 

Editor: Boim

Tags

Terkini

Terpopuler