Miris! Belasan Ribu Meter Persegi Tanah di Sleman Dikuasi Koruptor

- 15 April 2023, 05:11 WIB
Tersangka korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kabupaten Sleman, berinisial RS di Kejati DIY.
Tersangka korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kabupaten Sleman, berinisial RS di Kejati DIY. /ist/

KABAR SLEMAN -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap seorang tersangka korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kabupaten Sleman, berinisial RS pada Jumat, 14 April 2023.

Ironisnya, pihak Kejati mendapati temuan terkait penguasaan tanah seluas 16.000 meter persegi oleh koruptor tanah. Yang mana belum semua tanah tersebut dibangun rumah.

Terkuaknya kasus korupsi ini berawal setelah Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengeluarkan Surat Gubernur DIY No.700/1277 terkait dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pemanfaatan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, yang dilakukan oleh PT Dazatama Putri Santosa (DPS).

Baca Juga: Jelang Arus Mudik, Pemkab Temanggung Kebut Penambalan Lubang Aspal Jalan

Di mana tersangka korupor tanah yang berinisial RS tersebut merupakan Direktur dari PT DPS.

Dalam LHP itu, Sultan mengalami kerugian yang nilainya mencapai Rp2,4 miliar. Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Kejati DIY dengan upaya penyidikan.

“Sekitar 16.000 meter persegi. Lahan belum semuanya dibangun rumah, namun sudah dipagari,” kata Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto.

Ia menyebut, tersangka RS yang menggunakan tanah kas desa untuk pembangunan rumah itu disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan terancam  hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Pasar Lebaran Sleman Digelar 12-15 April, Ratusan Jenis Makanan Kering dan Siap Saji Bisa Ditemui

Saat ini tersangka RS sendiri telah ditahan dan dititipkan di Lapas Wirogunan. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 14 April sampai 3 Mei 2023.

Halaman:

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x