Inspiratif! Kiprah Reno Candra Sangaji, Lurah Penerima Penghargaan Paralegal Justice dari Kemenkumham

- 6 Juni 2023, 06:31 WIB
Lurah Condongcatur, Depok, Sleman, Reno Candra Sangaji.
Lurah Condongcatur, Depok, Sleman, Reno Candra Sangaji. /Diasta Kabar Sleman/

Dijelaskan, proses penyelesaian kasus ini tidaklah mudah, lantaran menyangkut persoalan sensitive dan terjadi sejak tahun 2004. Saat itu terjadi penolakan dari warga sekitar terkait pembangunan gedung gereja di wilayah RW.37 Soropadan, Condongcatur, Depok Sleman.

“Saat itu, warga sekitar menolak pembangunan gedung gereja. Selanjutnya dibuat perjanjian yang ditandatangani bersama dan difasilitasi pemerintah Kalurahan Condongcatur,” kata Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji.

Reno menyebut salah satu isi dari perjanjian tersebut, yakni pihak majelis Jemaat GKI Gejayan tidak akan meneruskan rencana pembangunan gedung serbaguna GKI dan tidak menambah gedung yang sudah ada selamanya meskipun pejabat kemajelisan telah berganti.

Baca Juga: 200 Biksu Ambil Air Berkah di Umbul Jumprit, Tradisi Umat Budhha Merayakan Tri Suci Waisak

Seiring berjalannya waktu, masalah kembali muncul. Reno memaparkan Jamaat gereja semakin bertambah, bahkan hingga 700 Jamaat. Fasilitas sarana dan prasarana bangunan tentu juga sudah tidak memadai.

“Kami ingin  memenuhi hak dasar warga negara khususnya para jemaat GKI Gejayan atas kebebasan beragama dan beribadah. Harapannya ke depan ada solusi terbaik dan win win solution atas persoalan ini,” kata Reno. ***

 

Halaman:

Editor: Diasta Rama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x