Keras! Pemkab Sleman Mulai Berlakukan Denda Terhadap Penjual Rokok Ilegal

- 20 Juni 2023, 19:14 WIB
Petugas menunjukkan rokok ilegal hasil razia
Petugas menunjukkan rokok ilegal hasil razia /Humas Pemkab Sleman/

KABAR SLEMAN--Tim Operasi Penertiban Barang Kenai Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal berhasil menertibkan sebanyak 380 batang rokok ilegal dengan merk Smith dan Luffman dari dua kios di wilayah Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman, Selasa (20/6/2023). Rokok-rokok tersebut termasuk kategori rokok ilegal, karena tanpa dilengkapi dengan cukai dan label resmi.

Berbeda dengan tahun lalu, Upaya penertiban yang dilakukan, tidak lagi sebatas menyita rokok illegal dimaksud. Tapi juga mulai menerapkan denda kepada penjualnya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang–undangan Satpol PP Sleman, Sri Madu Rakyanto menyampaikan, kegiatan ini merupakan bentuk tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Sleman terkait dana bagi hasil BKCHT.

Baca Juga: Konsumen Menuding Ada Upaya Kriminalisasi, RUU Kesehatan Sejajarkan Rokok dengan Narkotika

Tim Operasi Penertiban BKCHT, melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Bea Cukai Yogyakarta, serta TNI dan Polri Wilayah Kabupaten Sleman.

“Kegiatan kali ini dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal. Rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan terkait dengan produk yang tidak ada cukainya atau menggunakan cukai palsu,” kata Madu.

Madu mengatakan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sleman ini merugikan bagi pendapatan negara dan kesehatan masyarakat. “Rokok ilegal ini kita tidak bisa melihat kandungan di dalamnya karena tidak terstandar dari pabrik resmi,” jelasnya.

Berbeda dengan Operasi Penertiban BKCHT tahun lalu, Madu menyampaikan bahwa penjual yang terbukti menjual rokok ilegal kali ini tidak hanya disita tapi dikenakan denda. “Harapannya penjual semakin sadar bahwa mereka rugi juga terkena denda atas penjualan rokok ilegal,” kata Madu.

Baca Juga: Ogah Negosiasi, Polres Temanggung Gencarkan Razia Knalpot Bronk

Halaman:

Editor: Diasta Rama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah