Sebelumnya, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan (SK KMK) No.350 Tahun 2023 tertanggal 2 Oktober 2023 menetapkan insentif fiskal senilai Rp3 triliun untuk pemerintah di daerah yang berhasil mendongkrak kesejahteraan rakyatnya.
Dalam SK KMK tersebut, dinyatakan bahwa insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada Tahun Anggaran 2023 menurut provinsi/kabupaten/kota terdiri dari empat kategori, yakni:
- Kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar Rp750 miliar.
- Kategori kinerja penurunan stunting sebesar Rp750 miliar.
- Kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri sebesar Rp750 miliar
- Kategori kinerja percepatan belanja daerah sebesar Rp750 miliar. ***