Jelang Libur Nataru, Dishub Sleman Tegaskan Ketentuan Tarif Parkir, Ini Angkanya

- 12 Desember 2023, 09:04 WIB
Ilustrasi. Juru parkir sedang membantu pengemudi memarkirkan kendaraannya.
Ilustrasi. Juru parkir sedang membantu pengemudi memarkirkan kendaraannya. /unsplash.com/@mahathirr

KABAR SLEMAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman menegaskan kembali soal regulasi tarif parkir di wilayahnya. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2013, tarif parkir di Kabupaten Sleman itu ada dua macam.

Tarif parkir reguler biasa di tepi jalan umum, yaitu Rp1.000 untuk jenis kendaraan roda dua, dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat. Tarif parkir akan sedikit berbeda ketika ada event, di mana untuk kendaraan roda dua atau roda tiga sebesar Rp2.000 untuk sekali parkir. Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih tarifnya Rp5.000 per kendaraan.

Penegasan tarif parkir ini berkaca dari pengalaman-pengalaman sebelumnya saat liburan akhir tahun banyak masyarakat dan wisatawan mengeluh tentang mahalnya tarif parkir. Di sejumlah tempat, terutama di lokasi-lokasi wisata, tidak sedikit kejadian tarif parkir nuthuk.

Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Pemkot Yogyakarta Imbau Wisatawan Hindari Tempat Parkir Ilegal

"Kalau ada yang melebihi ketentuan di atas, maka itu melanggar atau bisa dikatakan nuthuk," ujar Kepala UPTD Pengelolaan Parkir, Dinas Perhubungan Sleman, Wahyu Slamet, Senin, 11 Desember 2023.

Lebih lanjut Wahyu menyatakan jika ada oknum juru parkir yang ditemukan melanggar ketentuan tarif, maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk mengantisipasi adanya juru parkir nakal, Dishub Sleman juga telah melakukan upaya, salah satunya membentuk Foparmanda (Forum Parkir Sleman Sembada).

Forum ini menjadi wadah bagi juru parkir resmi agar bisa bermitra dengan pemerintah terutama mencegah terjadinya keterlambatan membayar retribusi parkir ke kas daerah. Bagi mereka yang membayar retribusi tepat waktu maka akan mendapatkan insentif pengembalian.

Baca Juga: Simak! Begini Cara Parkir Kendaraan di Bandara YIA Kulon Progo Jogja, Jangan Salah

Foparmanda juga merangkul para juru parkir ilegal yang tidak terdaftar di Dishub Sleman agar ikut menjalankan tugasnya sesuai ketentuan.

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah