Jukir di Yogyakarta Boleh Naikkan Tarif Parkir Lima Kali Lipat, Polisi: Supaya Tidak ‘Nuthuk’

- 16 April 2023, 11:16 WIB
Ilustrasi. Juru parkir di Yogyakarta diperbolehkan menaikkan tarif parkir sampai lima kali lipat selama musim libur Lebaran 2023.
Ilustrasi. Juru parkir di Yogyakarta diperbolehkan menaikkan tarif parkir sampai lima kali lipat selama musim libur Lebaran 2023. /Seputar Tangsel/

KABAR SLEMAN – Kepolisian Resor Kota Yogyakarta memperbolehkan juru parkir (jukir) di wilayahnya untuk menaikkan tarif parkir sampai lima kali lipat selama musim liburan Lebaran 2023.

Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari aksi kerek harga atau biasa dikenal dengan istilah 'nuthuk' saat momen ramai kunjungan.

Kenaikan hingga lima kali lipat dari tarif normal ini, menurut Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Saiful Anwar, masih sesuai regulasi.

"Kalau kami jangan sampai melebihi aturan dari pemerintah kota kita, yaitu batas maksimalnya tadi kalau tidak salah lima kali," kata Saiful di Balai Kota Yogyakarta, Jumat 14 April 2023 lalu.

Baca Juga: Hubungkan Wisata, DIY Buka Jalan Tawang-Ngalang-Gading

Oleh karenanya, ia meminta agar pengelola jasa parkir baik mandiri maupun kelompok mematuhi aturan tersebut. Polisi juga mengimbau agar dipampang banner di lokasi parkir demi memperjelas ketentuan tarif.

"Bagi masyarakat nanti yang dikenakan parkir di luar batas tarif itu bisa melaporkan. Akan kita tindak tegas nanti, karena itu akan merusak nama Kota Jogja," tutur dia.

Imbauan serupa soal kejelasan tarif juga dialamatkan kepada para warung-warung makan yang beroperasi menyambut wisatawan di momen libur lebaran nanti. Mereka diimbau menyediakan daftar harga untuk para pengunjung.

"Supaya tidak nuthuk, atau nembak. Karena akan merusak, yang rugi kita sendiri. Jangan kaya aji mumpung," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x