Jelang Libur Nataru, Pemkot Yogyakarta Imbau Wisatawan Hindari Tempat Parkir Ilegal

- 10 Desember 2023, 18:51 WIB
Jelang Libur Nataru, Pemkot Yogyakarta Himbau Wisatawan Hindari Tempat Parkir Ilegal
Jelang Libur Nataru, Pemkot Yogyakarta Himbau Wisatawan Hindari Tempat Parkir Ilegal /Antara/

KABAR SLEMAN – Jelang libur natal dan tahun baru, Pemkot Jogja mengimbau wisatawan yang berkunjung selama libur Natal dan Tahun Baru 2024 tidak sembarangan memarkir kendaraan dan tidak membayar parkir jika tidak diberi karcis.

Terlebih menjelang libur natal dan akhir tahun 2023 parkir liar menjadi salah satu permasalahan yang sering terjadi di Kota Jogja.

Pihak dari Dinas Perhubungan (Dishub) mengatakan telah menyediakan karcis resmi sebagai legalitas juru parkir memungut retribusi masyarakat yang akan memanfaatkan jasa parkir kendaraan.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Belanja Oleh-Oleh di Jogja untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Oleh karena itu, bagi masyarakat maupun wisatawan diimbau untuk tidak perlu membayar parkir jika petugas parkir tidak memberi karcis parkir.

Menurut pihak Dishub, wisatawan lebih cenderung ingin praktis dengan memarkirkan kendaraan yang dekat dengan objek wisata yang akan dituju. Hal inilah yang biasanya menjadi sasaran para juru parkir liar.

Seperti yang biasanya terjadi, ada oknum warga yang membuka parkiran tidak resmi dan membuat karcis sendiri tanpa mengikuti proses perizinan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Sehingga diharapkan wisatawan bisa lebih jeli dalam memilih lokasi parkir karena yang ilegal bisa berpotensi memungut tarif di luar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang perparkiran.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang, KAI Daop 3 Cirebon Tetapkan Angkutan Natal dan Tahun Baru

Khusus untuk parkiran di tepi jalan umum yang legal, pihak pemerintah sudah memasang rambu berwarna biru biru bertuliskan “P” disertai dengan papan tarif.

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x