Menurut dia, untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB P2 tahun 2024 tidak mengalami kenaikan, namun di beberapa lokasi terdapat kenaikan NJOP karena adanya perubahan fungsi objek pajak, pemutakhiran hasil pendataan individual dan pemanfaatan data BPHTB untuk reklasifikasi NJOP objek komersial.
"Diharapkan masyarakat selaku wajib pajak PBB P2 semakin mendapatkan kemudahan dalam menunaikan kewajiban perpajakan daerah di Kabupaten Sleman dan membayar PBB P2 sebelum jatuh tempo 30 Juni Tahun 2024," katanya lagi.***