2 Terdakwa Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY di Kamar Kos di Sleman Dituntut Hukuman Mati

- 26 Januari 2024, 09:09 WIB
Ilustrasi. 2 Terdakwa Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY di Kamar Kos di Sleman Dituntut Hukuman Mati.
Ilustrasi. 2 Terdakwa Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY di Kamar Kos di Sleman Dituntut Hukuman Mati. /pexels.com /Kindel Media

KABAR SLEMAN - Dua terdakwa kasus pembunuhan dengan cara memutilasi korban mahasiswa UMY, Waliyin dan Ridduan, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, pada Kamis sore, 25 Januari 2024.

Waliyin dan Ridduan merupakan dua pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang mahasiswa UMY bernama Redho Tri Agustian, beberapa waktu lalu, di sebuah kos di wilayah Triharjo, Kabupaten Sleman.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Cahyono, didampingi hakim anggota Edy Antono dan Hernawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sleman, menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Waliyin dan Ridduan, masing-masing dengan pidana mati.

Baca Juga: Hari Ini, Sidang Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY Digelar, Agenda Pemeriksaan Saksi-Saksi

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa, Waliyin bin Kodrat almarhum dan Ridduan alias Iwan bin Iin Iskandar, masing-masing dengan pidana mati," sebut JPU Kejari Sleman, Hanifah yang saat itu didampingi Rina Wisata.

JPU juga memohon kepada Majelis Hakim, yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memutuskan dengan menyatakan keduanya bersalah atas pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum. Terdakwa telah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja dan berencana seperti diancam dalam dimaksud.

Adapun tuntutan hukuman pidana mati terhadap masing-masing terdakwa. dikemukakan atas pertimbangan-pertimbangan berikut:

Baca Juga: 2 Tersangka Mutilasi di Sleman Ditangkap di Bogor, Salah Satunya Warga Magelang

  1. Perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak berperikemanusiaan.
  2. Unsur telah menghilangkan nyawa korban dengan sengaja dan berencana, sesuai dengan fakta persidangan dinilai terpenuhi.
  3. Setelah dibunuh, korban juga dimutilasi sehingga membuat tubuh korban berceceran.

Terkait dengan barang bukti satu potong baju hingga handphone Vivo warna biru gelap JPU meminta untuk dimusnahkan. Sementara sepeda motor Mio (AA 3575 MT) berikut kunci kontak dan STNK-nya disita untuk negara.

"Membebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp2 ribu kepada negara. Demikian surat tuntutan ini kami bacakan dan diserahkan hari ini, Kamis tanggal 25 Januari 2024," beber JPU.***

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x