KPU Sleman juga menegaskan bahwa pagu anggaran transportasi pelantikan anggota KPPS di KPU Kabupaten Sleman tidak ada.
"Pagu anggaran transportasi yang ada adalah saat bimbingan teknis (bimtek) anggota KPPS," ujarnya. Ahmad Baehaqi mengatakan, atas kejadian tersebut, KPU Kabupaten Sleman kemudian memanggil vendor/pihak penyedia untuk menjelaskan secara rinci terkait kejadian tersebut di hadapan sekretariat PPS/Jogoboyo.
"Penjelasannya bahwa vendor melakukan sub dalam pengadaan. Sehingga tidak pantas tersaji," imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, KPU Sleman telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berupa pemutusan kontrak kepada pihak penyedia/vendor karena telah mengingkari perjanjian/wanprestasi.
"KPU Sleman juga tidak akan menggunakan jasa yang bersangkutan lagi di kemudian hari," katanya.***