Selanjutnya, Yuswanto mengatakan, pada Maret 2021 sampai Oktober 2021, tersangka Elwizan mendapatkan gaji sebesar Rp25.000.000 /bulan beserta bonusnya.
Selanjutnya pada November 2021 beredar kabar di PT PSS bahwa tersangka Elwizan bukanlah seorang dokter. Hal itu dikuatkan dengan adanya surat dari Universitas Syah Kuala Banda Aceh tertanggal 30 November 2021, bahwa tersangka bukan alumni lulusan dokter dari universitas tersebut.
Baca Juga: PSS Sleman Terlibat Kasus Mafia Bola Liga 2 Tahun 2018?
Kemudian pada 1 Desember 2021, tersangka Elwizan pamit kepada manajemen untuk pulang ke Palembang karena alasan orang tuanya sakit dan tidak kembali lagi.
Akibat dari kejadian tersebut PT PSS mengalami kerugian sebesar Rp254.100.000 atas gaji dan bonus yang telah diberikan kepada tersangka.
Dan akhirnya dokter gadungan yang menjadi buron sejak 2021 dapat diamankan Petugas Satreskrim Polresta Sleman berdasarkan laporan dari masyarakat yang curiga dengan gelar dokter yang dipakainya.
Tersangka Elwizan dijerat Pasal 263 KUHP ancaman hukuman 6 Tahun penjara atau Pasal 378 KUHP ancaman hukuman 4 Tahun.***