Begini Kronologi Penangkapan Dokter Gadungan PSS Sleman, Elwizan

- 31 Januari 2024, 08:40 WIB
Tersangka Elwizan Aminudin dihadirkan secara langsung dalam pers rilis di aula Polresta Sleman dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna orange dan sebagian wajah ditutup masker.
Tersangka Elwizan Aminudin dihadirkan secara langsung dalam pers rilis di aula Polresta Sleman dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna orange dan sebagian wajah ditutup masker. /Polresta Sleman/

KABAR SLEMAN - Polresta Sleman berhasil menangkap Elwizan Aminudin (42), dokter gadungan yang pernah menangani PSS Sleman dan Tim Nasional Indonesia kelompok U-16 dan U-19.

Sebelumnya pria yang akrab disapa Amin itu telah dilaporkan di Polresta Sleman sejak 3 Desember 2021, yang kemudian ditetapkan menjadi DPO (daftar pencarian orang).

Amin tertangkap setelah adanya informasi melalui postingan media sosial yang mendapatkan respon dari salah satu warga yang kemudian memberitahukan keberadaan tersangka di Jakarta.

Baca Juga: Sepak Terjang Susanto, Dokter Gadungan Lulusan SMAN 1 Mertoyudan Magelang

Mendapati laporan itu, Polresta Sleman langsung menindaklanjutinya dengan mengirimkan tim dan berhasil mengamankan tersangka di daerah Cibodas Jakarta Timur.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengungkapkan kasus tindak pidana pemalsuan surat-surat atau penipuan dokumen seolah-olah sebagai dokter gadungan ini dilaporkan sejak 3 Desember 2021 lalu.

Kronologis awalnya, pada Februari 2020 managemen PSS menghubungi tersangka Elwizan sebagai dokter untuk tim PSS. Selanjutnya tersangka melamar dengan mengirimkan softcopy ijazah lulusan Universitas Kedokteran dari Aceh dan mulai bekerja pada bulan Februari 2020.

"Pada bulan Maret, Elwizan menerima gaji sebesar Rp15.000.000 /bulan sampai dengan bulan Desember 2020," jelas Yuswanto yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Risky Adrian, dalam rilis di aula Polresta Sleman, Selasa, 30 Januari 2024.

Baca Juga: Susanto Dokter Gadungan yang 2 Tahun Tipu RS PHC Surabaya , Ternyata Lulusan SMA di Magelang

Elwizan dihadirkan secara langsung dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna orange dan sebagian wajah ditutup masker. Elwizan juga masih tampil dengan ciri khasnya, yakni rambut kuncir. Hadir pula dalam kesempatan, Presiden Direktur PT PSS Sleman, Gusti Randa.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Risky Adrian, bersama tersangka Elwizan Aminudin dalam rilis di aula Polresta Sleman, Selasa, 30 Januari 2024.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Risky Adrian, bersama tersangka Elwizan Aminudin dalam rilis di aula Polresta Sleman, Selasa, 30 Januari 2024.

Selanjutnya, Yuswanto mengatakan, pada Maret 2021 sampai Oktober 2021, tersangka Elwizan mendapatkan gaji sebesar Rp25.000.000 /bulan beserta bonusnya.

Selanjutnya pada November 2021 beredar kabar di PT PSS bahwa tersangka Elwizan bukanlah seorang dokter. Hal itu dikuatkan dengan adanya surat dari Universitas Syah Kuala Banda Aceh tertanggal 30 November 2021, bahwa tersangka bukan alumni lulusan dokter dari universitas tersebut.

Baca Juga: PSS Sleman Terlibat Kasus Mafia Bola Liga 2 Tahun 2018?

Kemudian pada 1 Desember 2021, tersangka Elwizan pamit kepada manajemen untuk pulang ke Palembang karena alasan orang tuanya sakit dan tidak kembali lagi.

Akibat dari kejadian tersebut PT PSS mengalami kerugian sebesar Rp254.100.000 atas gaji dan bonus yang telah diberikan kepada tersangka.

Dan akhirnya dokter gadungan yang menjadi buron sejak 2021 dapat diamankan Petugas Satreskrim Polresta Sleman berdasarkan laporan dari masyarakat yang curiga dengan gelar dokter yang dipakainya.

Tersangka Elwizan dijerat Pasal 263 KUHP ancaman hukuman 6 Tahun penjara atau Pasal 378 KUHP ancaman hukuman 4 Tahun.***

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah