Ia mengingatkan bahwa syarat pembelian ini berlaku satu KTP untuk satu orang.
"Terdapat ketentuan pembatasan yang diberlakukan, untuk beras medium SPHP dan beras premium maksimal 10 kg per orang, minyak goreng maksimal dua liter per orang, gula pasir, telur ayam, daging ayam dan tepung terigu maksimal 2 kg per orang," katanya.
Mae Rusmi menambahkan, pelaksanaan kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi Dinas Perindag bersama 17 kapanewon dengan mitra penyedia barang kebutuhan pokok, di antaranya Perum Bulog, Pinsar Petelur Nasional Sleman, Gapoktan Sleman, PT Saliman Riyanto Raharjo, dan didukung oleh Bank Indonesia Kantor Wilayah DIY.***