KABAR SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman memberikan kelonggaran bagi aparatur sipil negara (ASN) di beberapa instansi untuk melaksanakan work from home (WFH) pada tanggal 16 dan 17 April 2024.
Kelonggaran ini diatur dalam SE Nomor 225 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Eka Suryo Prihantoro mengatakan, SE ini untuk mengatur pegawai ASN yang mudik keluar daerah dan jauh, yang kesulitan menempuh perjalanan balik karena kemacetan lalu lintas.
Baca Juga: Candi Prambanan Dikunjungi 15.000 Wisatawan di Hari Kedua Lebaran, TWC: Yakin Terus Bertambah
Keberadaan SE ini juga untuk mengatur pemberlakuan sistem kerja dapat dilakukan melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (WFH).
"Pelaksanaan sistem tersebut tentunya dengan beberapa ketentuan, yaitu hanya dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 16 dan 17 April, kepala perangkat daerah mengatur pelaksanaan sistem kerja WFH dengan ketentuan persentase jumlah pegawai paling banyak 50 persen," katanya.
Menurut dia, ketentuan paling banyak 50 persen itu hanya berlaku untuk perangkat daerah yang melaksanakan tugas layanan administrasi pemerintahan seperti perumus kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, dan evaluasi.
"Ketentuan ini juga berlaku untuk pelaksana tugas layanan dukungan pimpinan seperti kesekretariatan, keprotokolan, dan kehumasan," katanya.
Untuk pelaksana tugas layanan masyarakat terkait dengan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar sistem menerapkan 100 persen WFO.