Kasus Mario Dandy Jilid II: Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa, Polisi Tetapkan Pelaku sebagai Tersangka

- 26 April 2023, 14:51 WIB
Tangkapan layar penganiayaan oleh Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral.
Tangkapan layar penganiayaan oleh Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral. /Twitter.com/@mazzini

"Kami menerima dua laporan, yang pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral. Di mana dari laporan ini kita sudah menetapkan tersangka atas nama AH, " kata Sumaryono dalam konferensi pers pada Selasa, 25 April 2023.

Menurut Sumaryono, laporan Aditya kemudian ditolak lantaran setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara tidak memenuhi unsur pidana.

"Kita gelar dan bukan merupakan (tindak) pidana," ucapnya, dikutip kabarsleman.com dari pikiran-rakyat.com, Rabu, 26 April 2023.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Penuhi Panggilan KPK di Gedung Merah Putih, Klarifikasi Soal Kejanggalan Harta

Usai ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik Dirkrimum Polda Sumut melakukan upaya penahanan terhadap Aditya Hasibuan dengan sebelumnya menunggu itikad baik tersangka untuk menyerahkan diri.

Akan tetapi, Sumaryono menyebut pihaknya melakukan tindakan tegas lantaran tersangka Aditya tidak bersikap kooperatif kepada penyidik Dirkrimum Polda Sumut.

"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap AH dengan dengan laporan penganiayaan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara," ujarnya menegaskan. ***

Halaman:

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah