Kasus Mario Dandy Jilid II: Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa, Polisi Tetapkan Pelaku sebagai Tersangka

- 26 April 2023, 14:51 WIB
Tangkapan layar penganiayaan oleh Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral.
Tangkapan layar penganiayaan oleh Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral. /Twitter.com/@mazzini

KABAR SLEMAN – Kasus penganiaayaan oleh seorang anak pejabat kembali terulang. Kali ini melibatkan anak seorang perwira polisi di Medan Sumatera Utara (Sumut), Aditya Hasibuan, yang menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Orang bilang bahwa kasus ini adalah Kasus Mario Dandy Jilid II.

Kepolisian Daerah (Polda) Sumut pun akhirnya menetapkan Aditya putra perwira polisi bernama AKBP Achiruddin Hasibuan itu sebagai tersangka.

Kasus penganiayaan ditengarai lantaran Ken sebelumnya menolak ajakan Aditya untuk main. Saat Ken mengendarai mobil Mini Cooper, tepatnya di depan SPBU Jalan Ring Road Medan, Ken dihadang oleh Aditya beserta teman-temannya.

Baca Juga: Perilaku Mario Dandy di Mata Pengamat Psikologi Sosial UGM

Di lokasi kejadian, terjadi percekcokan antara Aditya dan Ken, yang kemudian terjadi pemukulan di bagian pelipis dan bibir Ken sebanyak tiga kali pada 21 Desember 2022.

Dalam video yang beredar, tampak Aditya membenturkan kepala korban ke aspal berulang kali. Meski Ken yang sudah meminta maaf, namun terus saja dipukuli, ditendang dan diinjak-injak oleh Aditya. Bahkan Ken yang sudah tak berdaya itu pun sempat diludahi mukanya oleh Aditya.

Pelaku penganiayaan itu sempat melakukan intimidasi terhadap korban ketika melakukan penganiayaan tersebut.

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, menyebut pihaknya menerima dia laporan usai peristiwa penganiayaan terjadi. Menurutnya Aditya dan Ken saling melapor, tetapi polisi hanya menerima laporan Ken karena dianggap memenuhi unsur penganiayaan.

Baca Juga: Wow, Rafael Alun Punya Rumah Mewah di Manado, Tapi Bayar PBB Rp 300.000/Tahun

Halaman:

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x