Parah! Suami Asal Gunungkidul Jual Istri di Solo Lewat Penawaran Online, Pakai Tagline 'Wild Wife'

- 11 Juli 2023, 16:52 WIB
Parah! suami asal Gunungkidul jual istri di Solo lewat penawaran online, pakai tagline ‘wild wife’.
Parah! suami asal Gunungkidul jual istri di Solo lewat penawaran online, pakai tagline ‘wild wife’. /Ist/

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam realme warna hitam, satu botol miras merek iceland ukuran 700 mililiter, satu kondom bekas pakai, buku register cek in hotel, handuk, kain hitam, dan uang tunai senilai Rp600 ribu.

Penjelasan Pihak Kepolisian

Kasat Reskrim Polresta Surakarta, Kompol Agus Sunandar mengatakan YS dalam setiap transaksi selalu mendampingi dan melihat secara langsung kegiatan PP saat disewa orang lain. Tidak jarang dirinya juga ikut beraksi untuk memuaskan pelanggannya.

Baca Juga: Pria Berpakaian Hitam yang Viral Bunuh Diri di Rel Kereta Api Ternyata Tunas Wisma

“Kadang-kadang mereka mabuk bareng. Dia juga melayani hubungan intim lebih dari dua orang. Makannya di akun medsosnya tertulis Wild Wife atau sesuai permintaan customer,” jelasnya.

Kompol Agus juga menyebut bahwa tersangka sering meng-upload kegiatan tersebut untuk keperluan promosi guna menunjukkan pelayanan yang bisa diberikan.

YS menjelaskan aksi menjual istrinya itu merupakan kesepakatan yang telah disetujui bersama oleh YS dan PP. Tujuannya adalah untuk menambah pemasukan.

“Ada kesepakatan bersama untuk mencari di jalan itu bersama. Penghasilan dari bengkel (usaha YS) tidak cukup karena banyak kekurangan. Istri bekerja di restoran,” jelasnya. 

Baca Juga: Istri di Bogor yang Hilang Usai Menikah Sudah Ditemukan, Ternyata Ini Alasannya

Akibat perbuatannya tersebut, YS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukumannya 3-15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Tak hanya itu, YS juga dijerat dengan pasal 12 UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. ***

Halaman:

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah