Ikhwal mulanya, Sugiarto menyampaikan kepada adik kandungnya, Sutarno yang berdomisili di Degolan untuk menutup patung tersebut lantaran status rumah doa yang belum resmi berdiri meski telah selesai dibangun pada Desember 2022 lalu.
“Dari pihak keluarga sang pemilik bangunan masih dalam tahap sosialisasi pendirian rumah doa tersebut kepada masyarakat, pemerintah desa, dan FKUB agar kelak bisa diresmikan. Jadi, untuk sementara Patung Bunda Maria di rumah doa tersebut, untuk sementara ditutup menggunakan terpal. Yang melakukan penutupan juga pihak keluarga, dalam hal ini adalah adik kandung dari pemilik rumah doa," sambung Kapolres.
Baca Juga: Cek di Sini, Jadwal Imsakiyah Selama Ramadan di Yogyakarta
Kendati demikian, Fajarini tak memungkiri pernah ada pihak yang mengaku ormas datang menemui pihak rumah doa, dengan maksud untuk menyampaikan masukan dari para warga mengenai keberadaan Patung Bunda Maria tersebut. Bukan konteks tekanan-tekanan atau bahkan paksaan untuk menutup patung Bunda Maria, terlebih menggunakan terpal.
Berkaca pada buntut serta imbas dari kekeliruan penyusunan laporan anggotanya ini, Fajarini menyatakan akan mengambil tindakan manakala anggotanya di lapangan terbukti melakukan kesalahan.
“Akan ada tindakan kalau anggota saya memang salah. Sejauh ini, situasi di sekitar rumah doa terpantau kondusif. Kepolisian meminta masyarakat tak terprovokasi pemberitaan yang sebelumnya beredar. Mari kita jaga toleransi dan moderasi beragama khususnya di Kulon Progo yang selama ini sudah cukup baik,” pintanya.***